Konselor adalah lulusan Strata 1 Bimbingan dan Konseling ditambah Pendidikan Profesi Konselor 2 sampai 3 semester. Keberadaan konselor dalam Sistem Pendidikan Nasional diatur dalam UU No. 20 tahun 2003 pasal 1 ayat 6. Keberadaan konselor dalam Undang- Undang tersebut setara dengan keberadaan tenaga pendidik lain, yaitu guru, dosen, pamong belajar, tutor, widyaiswara, fasilitator, dan instruktur serta tenaga pendidik lain sesuai dengan sebutannya.
Sebagaimana profesi lain, konselor perlu menguasai kompetensi sebagai sosok utuh konselor, yaitu kompetensi akademik dan kompetensi professional. Kompetensi akademik menurut Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi- Dinas Pendidikan Nasional (2007: 41) dapat dikuasai melalui pendidikan akademik. Sedangkan kompetensi professional dapat terbentuk melalui Pendidikan Profesional Konselor dengan menerapkan kompetensi akademik yang telah dikuasai. Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi- Dinas Pendidikan Nasional (2007: 42) memaparkan bahwa Program Pendidikan Profesi Konselor berupa Program Pengalaman Lapangan (PPL) secara sistematis mulai dari observasi lapangan, latihan ketrampilan dasar konseling, latihan terbimbing, terstruktur, dan latihan mandiri. Mahasiswa yang berhasil menguasai kompetensi konselor dianugerahi sertifikat Konselor dan gelar profesi “Kons”.
Konselor adalah pendidik yang berasal dari lulusan Strata 1 Bimbingan dan Konseling ditambah pendidikan profesi konselor.
Konselor adalah seorang pendidik, oleh karena itu konselor harus berkompeten sebagai pendidik. Dalam pengertian ini, yang dimaksud dengan berkompeten adalah menguasai kompetensi yang ditetapkan. Sebagaimana suatu profesi yang lain, sebagai sosok utuh Konselor harus menguasai kompetensi, yaitu kompetensi akademik dan kompetensi professional. Kompetensi yang berbeda namun tidak dapat dipisahkan, sebab kompetensi akademik mendasari kompetensi professional. Kompetensi tersebut menurut Departemen Pendidikan Nasional (2007: 143) dirinci menjadi (1) memahami konseli yang akan dilayani, (2) menguasai landasan teoritik bimbingan dan konseling, (3) menyelenggarakan bimbingan dan konseling yang memandirikan, dan (4) mengembangkan pribadi dan profesionalitas secara berkelanjutan. Keempat kompetensi tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut:
1) Memahami secara mendalam konseli yang akan dilayani
Dalam pelaksaan layanan bimbingan dan konseling yang dilakukan, konselor perlu memahami konseli yang akan dilayani secara mendalam. Memahami konseli secara mendalam bertujuan agar konselor dapat membantu memberikan jalan keluar dari masalah yang dihadapi oleh konseli. Dalam memahami konseli yang hendak dilayani, konselor harus menguasai kompetensi yaitu, (a) menghargai dan menjunjung tinggi nilai- nilai kemanusiaan, (b) mengedepankan kemaslahatan konseli, dan (c) mengaplikasikan perkembangan fisiologis dan psikologis serta perilaku konseli.
